bakabar.com, BANJARBARU - Tersangka pembunuhan di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, 20 April 2024 lalu, resmi ditahan Polres Banjarbaru.
Pelaku berinisial HL alias Amang Tuyul sendiri sempat dirawat di RSUD Ratu Zalecha Martapura, seusai beradu bacok dengan korban berinisial RN.
Pelaku sempat dinyatakan akan dioperasi akibat luka-luka yang diderita, tetapi batal dilakukan. Akhirnya setelah berangsur pulih, pelaku resmi ditahan Polres Banjarbaru.
"Pelaku sudah diamankan. Sejak perkelahian tersebut, HL sudah dinyatakan sebagai tersangka," papar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Selasa (30/4).
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, perkelahian dipicu ulah pelaku yang diduga mencuri as pendek milik bekas bos korban.
Merasa tidak terima dengan dugaan itu, pelaku lantas mendatangi korban sembari membawa sebilah parang. Namun demikian, korban sedang tidak berada di tempat.
Beberapa jam berselang, korban akhirnya mengetahui kalau pelaku berusaha mencarinya. Lantas RN pun balik mendatangi pelaku sambil menenteng sebilah parang.
Selanjutnya perkelihan pun tak terelakkan. Korban menebaskan parang ke arah kepala pelaku dan mengakibatkan luka. Melihat pelaku tersungkur, RN berhenti menyerang.
Namun ketika korban berbalik, pelaku bangun dan berbalik menyerang dengan parang.
Setelah saling bacok, korban tersungkur dengan luka yang cukup parah. Akan tetapi, pelaku semakin membabi buta mengayunkan parang ke tubuh korban yang sudah tak berdaya.