Kriminalitas Kalsel

Duel Berdarah di Kandangan, Mantan Suami Meregang Nyawa

Dua pria terlibat duel berdarah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Insiden dipicu oleh MR (48) yang meminta jatah parkir Pasar Kandangan kepada mantan istr

Featured-Image
Duel berdarah di Pasar Los Batu Kandangan menumbalkan nyawa mantan suami.

bakabar.com, KANDANGAN - Dua pria terlibat duel berdarah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Insiden dipicu oleh MR (48) yang meminta jatah parkir Pasar Kandangan kepada mantan istrinya, Kartini. 

Hal itu membuat MA (33), suami baru dari Kartini berang dan mendatangi MR di Pasar Los Batu Kandangan Bak Iwak dengan membawa senjata tajam (sajam). Duel berdarah pun tak terelakkan. 

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Los Batu Bak Iwak, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kota pada Kamis (27/4) sekira pukul 18.30 atau sehari usai MR menganggu mantan istrinya itu.

"Mantan istri korban ini sudah menikah dengan pelaku yaitu saudara MA (33) warga Desa Tibung Raya Kandangan," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda H Purwadi, Jumat siang (28/4).

Baca Juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU Rapuh, Isinya Kosong!

Mendapat teguran, MR malah tak terima dan langsung mengambil parang untuk mengajak duel. 

"Korban langsung menebaskan sajam mengenai belakang telinga sebelah kiri pelaku," terang Ipda H Purwadi.

Pelaku dengan sebilah badik sebagai barang bukti.
Pelaku dengan sebilah badik sebagai barang bukti.

Merespons serangan tersebut, MA langsung mengambil sajam dari balik kaos.  Disusul tusukan mengarah mengenai dada sebelah kiri, tangan kiri belakang, serta pergelangan tangan kanan MR.

"Korban dan pelaku sama-sama mengalami luka, sehingga langsung dibawa ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan," lanjutnya.

Baca Juga: Laris! Film Sewu Dino Tembus 2 Juta Penonton

Nahas, korban tewas setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sekitar pukul 02.00 Wita.

Sadar akan perbuatannya, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya ke Kantor Reskrim Polres HSS.

MA terancam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku beserta barang bukti berupa pisau tanpa kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna coklat sudah kami amankan," pungkas Ipda H Purwadi.

Editor
Komentar
Banner
Banner