Politik

Duduk Perkara Viral Transkrip Berujung Pemecatan Anggota KPU Banjar Abdul Karim Omar

apahabar.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul…

Featured-Image
DKPP resmi memberhentikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar dalam sidang etik, Rabu (8/9). Foto: Ist

bakabar.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.

Putusan dibacakan hakim ketua dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu siang (8/9). Dalam sidang, Karim dinyatakan terbukti melanggar kode etik pemilu.

“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Teguh Prasetyo selaku ketua sidang membacakan putusan.

Putusan ketiga, memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Keempat, memerintahkan Bawaslu mengawal putusan.

img

Hakim Ketua persidangan dugaan pelanggaran kode etik pemilu, DKPP RI, Teguh Prasetyo. Foto-Youtube

Kasus pelanggaran kode etik pemilu Karim bermula saat beredarnya rekaman percakapan antara ia dengan ketua DPRD Banjar sekaligus ketua pemenangan Kabupaten Banjar untuk Paslon 02 Pilgub Kalsel 2020, HM Rofiqi.

Percakapan itu mengungkap adanya dugaan kecurangan di Pilgub Kalsel yang dilakukan oknum panitia pemilihan kecamatan.

Dalam rekaman yang dijadikan sebagai alat bukti kubu Denny Indrayana itu, Karim membicarakan soal pembagian uang 10 juta kepada sejumlah PPK dengan Rofiqi.

Namun, saat sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilgub Kalsel, Karim menyatakan tidak mengetahui soal pembagian uang tersebut. Karim berstatus saksi dalam sidang tersebut.

Salinan rekaman itu kemudian beredar luas di jagat maya. Empat Komisioner Bawaslu Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairul Falah mengadukan perkara tersebut ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

Rekaman persidangan MK termasuk transkrip bukti rekaman pembicaraan telepon itu dibawa ke DKPP.

Pada sidang pemeriksaan DKPP, Senin (23/8) pekan lalu, sekali lagi Karim menegaskan sama sekali tidak mengucapkan adanya penerimaan uang oleh beberapa anggota PPK dalam Pilgub Kalsel 2020.

Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah sesuai dengan pernyataan yang disampaikannya dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020 pada 22 Februari 2021.

“Saya menyampaikan di hadapan Majelis Hakim di bawah sumpah, sehingga apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya,” jelas Abdul Karim.

Rekaman suara yang dimiliki para pengadu memang sudah beredar di media sosial. Namun, ia membantah telah menyampaikan adanya pelanggaran Pilkada kepada ketua DPRD Kabupaten Banjar.

"Terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali," terangnya.

Pada sidang putusan tadi, hakim membacakan sejumlah fakta persidangan; pertama rekaman sambungan telepon dilakukan pada 28 Januari 2021, teradu Karim menerangkan bahwa Rofiqi menghubunginya melalui sambungan telepon. Hasil percakapan keduanya tidak ditindaklanjuti dengan pertemuan waktu subuh sebagaimana dalam akhir rekaman.

Namun, Karim mengakui adanya pertemuan dengan Rofiqi sebelum 28 Januari 2021 dan terjadi hanya sekali. Sementara anggota KPU Banjar lainnya mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan dalam telepon serta pertemuan Karim dengan Rofiqi di kantor DPRD.

“Keterangan pihak terkait KPU Banjar itu bersesuaian dengan pengakuan teradu (Karim Omar), bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya dugaan penerimaan uang kepada PPK serta kedatangannya ke kantor DPRD,” ucap hakim anggota, Didik Supriyanto membacakan fakta persidangan.

“Teradu juga menyatakan karena informasi pembagian uang kepada PPK belum tentu nyata, dan khawatir jadi fitnah, teradu kemudian memutuskan untuk bertindak sendiri melakukan klarifikasi kepada beberapa orang PPK secara informal, dan menyimpulkan pemberian uang kepada PPK tidak terjadi,” sambungnya lagi.

Menimbang dari uraian fakta tersebut, hakim DKPP berpendapat Karim terbukti melakukan pertemuan dengan M Rofiqi, Ketua DPRD Banjar sekaligus tim kampanye Paslon 02 sebelum 28 Januari 2021. Pertemuan tersebut tidak dalam sepengetahuan ketua dan anggota KPU Banjar lainnya.

“Setelah melakukan pertemuan di kantor DPRD Banjar tersebut, teradu berkomunikasi kembali dengan Muhammad Rofiqi sebagaimana dalam rekaman percakapan keduanya yang viral di media sosial. Fakta percakapan tersebut menunjukkan teradu bersikap tidak netral. Rekaman suara yang viral tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian penyelenggara pemilu,” kata hakim.

“Sikap dan tindakan teradu bertemu dengan Muhammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya, menunjukkan adanya niat untuk memihak kepada peserta pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” sambungnya lagi.

Selanjutnya Karim terbukti tidak menyampaikan kepada koleganya terkait pertemuan dan komunikasinya terhadap Rofiqi, bahkan melakukan klarifikasi secara sepihak kepada PPK tanpa melibatkan anggota KPU Banjar lainnya.

“Seharusnya teradu menyadari sebagai anggota KPU Banjar harus bersikap netral dan mandiri, dan sebaliknya sikap tindakan teradu menunjukkan adanya keberpihakan kepada peserta pemilu. Tindakan teradu tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi teradu, tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu,” terangnya.

Dengan ini, Abdul Karim Umar selaku teradu dalam persidangan terbukti melanggar pasal 3 pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Beredar Transkrip PPK Banjar Terima Rp10 Juta, Kordiv Bawaslu Terkejut



Komentar
Banner
Banner