bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat dua tahun menjual oli drum abal-abal, S (43) warga Komplek Herlina Perkasa, Banjarmasin Utara diringkus Ditreskrimsus Polda Kalsel.
S ditangkap polisi setelah praktik culasnya terendus polisi. Pemalsuan oli drum yang dilakukannya dibongkar polisi pada Selasa pekan lalu, 9 Juli 2024.
Bengkel Yasmin miliknya di Jalan Trikora, Banjarbaru yang menjadi tempat penimbunan oli curah digerebek. Di situ polisi menemukan 9,5 ton oli curah siap edar.
“Juga terdapat puluhan drum berbagai merk, serta segel palsu bertuliskan golo Pertamina,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Senin (15/7).
Kasus pemalsuan oli druman ini terungkap berawal dari adanya laporan yang diterima penyidik Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti, Satu drum oli merek Pertamina Meditran SX dibeli dari bengkel milik S untuk menemukan bukti permulaan.
Setelah diteliti, ternyata benar oli tersebut bukan oli resmi yang dikeluarkan Pertamina. Di situ juga ditemukan bahwa tutup segel yang dipakai berbeda dengan yang asli.
“Saat itu penyidik membeli dengan harga Rp4 juta untuk satu drumnya. Isinya 200 liter. Setelah diselidiki tutup segelnya tidak asli. Harganya juga di bawah standar,” jelas Adam.
Adapun Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan S dengan cara membeli oli curah dari seseorang berinisial AS seharga Rp2,5 juta per drum.
Oli curah tersebut kemudian dikemas kembali ke dalam drum bermerek, Pertamina, Castrol, dan beberapa merek lainya. Lalu disegel guna meyakinkan pembeli bahwa oli tersebut oli pabrikan.
“Tutup segel itu juga dibeli dari AS seharga Rp75 ribu untuk satu setnya,” jelas Rovi.
S melakukan pengemasan apabila ada permintaan dari pembeli. Harga jualnya pun lebih murah dari harga resmi dari Rp3,8 juta - Rp4 juta.
“Sementara merek asli harganya Rp6 sampai Rp8 Juta per drumnya,” jelasnya. .
Atas perbuatanya S dijerat pasal Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp2 miliar,” tutupnya.
Sementar itu, Sales Manager Area Pertamina, Alif memastikan, bahwa tutup segel yang digunakan S memang palsu. Itu dapat dilihat dari warna logo di tutup segel tersebut.
“Yang asli cetakan tutup segel rapi,” kata Alif.