bakabar.com, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (5/10) lalu.
Dua pria pengedar sabu tersebut, yakni AHS alias Agus (35) dan BH alias Budi (30) warga Banjarbaru yang akhirnya digulung ke Mapolres setempat.
Barang bukti yang berhasil disita dari dua pengedar tersebut sabu dengan berat kotor 19,11 gram atau berat bersih 12,27 gram.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Hariyadi, membenarkan penangkapan dua pengedar sabu tersebut.
Menurut Iptu Agus, kejadian itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sinar Baru, RT 024, RW 006, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Banjarbaru, dicurigai kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan, terhadap kedua pelaku diketahui tempat tersebut merupakan kediaman Agus.
“Saat dilakukan penggeledahan sabu siap edar tersebut ditemukan ada di dalam 38 plastik klip di tempat tersebut,” kata Iptu Agus, Jumat (8/10).
Selain ditemukan barang bukti tersebut, katanya juga didapati lima pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, bong dari botol plastik yang terdapat dua sedotan putih dan merah, dan bong plastik yang terdapat dua sedotan plastik warna bening.
Masih di tempat yang sama, ditemukan pula timbangan merek Not Legal For Trade, handphone Poco abu-abu, Nokia hitam, Samsung ungu dan barang bukti lainnya.
Dengan ditemukannya barang bukti itu, Iptu Agus menyebut, kedua pelaku terancam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.