Tak Berkategori

Dua Muncikari Prostitusi Online di Kaltim Diringkus, Korban Anak SMP

apahabar.com, BALIKPAPAN – Maraknya prostitusi melalui online direspon langsung oleh Polda Kaltim. Melalui Subdit 4 Renakta…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Made Subudi saat memberikan keterangan dihadapan awak media saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Jumat siang (26/2/2021). Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Maraknya prostitusi melalui online direspon langsung oleh Polda Kaltim.

Melalui Subdit 4 Renakta Ditreskrimum, berhasil mengungkap salah satu jaringan prostitusi online baru-baru ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut dua orang mucikari bernama Ikbal dan Taufik diringkus.

Kedua pelaku melakukan aktivitas penjualan seorang anak dibawah umur berinisial SW (14) yang masih duduk di bangku kelas VII SMP.

Aktivitas ini terjadi bahkan sudah tiga bulan lamanya di salah satu guest house di Jalan MT Haryono, Balikpapan.

Kejadian tersebut berhasil diungkap pada 21 Januari lalu dan kemudian dilakukan pengembangan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi.

Kedua tersangka tersebut memasarkan jasa pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat dengan memajang foto-foto para korbannya.

“Kami dari Subditrenakta melakukan pengungkapan prostitusi online menggunakan aplikasi Mi-Chat. Salah satunya adalah memajang foto foto korban, korban ini masih di bawah umur. Kemudian ditawarkan dan transaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu guest house di Jalan Mt Haryono Balikpapan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Made Subudi saat press rilis di Mapolda Kaltim (26/2/2021).

Terdapat dua orang wanita jadi korban prostitusi online nya, salah satunya yakni SW yang masih di bawah umur itu.

“Ya, korbannya sejauh ini ada dua, salah satunya masih anak-anak, satunya sudah usia dewasa. Foto-fotonya dia yang dipasang di MiChat itu,” sebutnya.

Akibatnya pelaku pun terjerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta.

Menyikapi kejadian ini, Ade mengimbau kepada masyarakst khususnya orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Pasalnya di era digitalisasi ini sangat rentan prostitusi online mengancam anak-anak yang masih polos tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di era digitalisasi ini kita banyak disuguhkan aplikasi apliaksi yang tentunua tidak bisa diproteksi oleh siapapun. Kami imbau kepada orangtua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau medsos,” imbaunya.



Komentar
Banner
Banner