Hot Borneo

Dua Mantan Direktur PT Kodja Banjarmasin Dituntut 9 Tahun Penjara

Dua mantan Direktur PT Dok Kodja Bahari, Albertus Pattaru dan Suharyono, dituntut 9 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Featured-Image
Albertus dan Suharyono masing-masing dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Foto-apahabar/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Dua mantan Direktur PT Dok Kodja Bahari, Albertus Pattaru dan Suharyono, dituntut 9 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre dari Kejati Kalsel dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5). 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer," ucap Andre saat membacakan nota tuntutan.

Selain dituntut 9 tahun penjara, eks Direktur Komersial, Direktur Operasi & Teknik itu dituntut untuk membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta agar kedua terdakwa untuk segera ditahan.

Di mana, keduanya tak pernah menjalin masa penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha memberikan waktu selama 2 pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

"Pembelaan akan disampaikan pada Selasa 16 Mei 2022. Sidang ditunda," kata Yuliartha. 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.


Menanggapi tuntutan tersebut, Albertus menyatakan bahwa tuduhan JPU tak berdasar.

Kendati demikian, kata dia, tuntutan 9 tahun penjara merupakan hak subjektif JPU.

"Jaksa punya hak subjektif untuk melakukan penuntut. Kita gak bisa mengatakan berat tidak berang atas tuntutan. Tapi jelas terlihat dalam tuntutan tadi tak ada kerangka pijakan hukum," katanya.

Albertus yakin dirinya tak bersalah, dan sanggahan atas tuduhan korupsi akan disampaikan pada nota pembelaan nanti.

"Kami dalam pembelaan punya keyakinan kalau kami bersalah," tegasnya. 

Senada dengan Albertus, Suharyono melalui kuasa hukumnya Geoffrey Nanulaitta menyatakan tuduhan JPU merupakan hal yang keliru. Geoffrey meyakini kliennya tak bersalah.

"Sejak awal kami bilang tuduhan ini prematur. Sebab pekerja itu belum selesai tapi di tengah jalan dihentikan dengan surat kejaksaan," imbuh Geoffrey.

Dalam pembelaan nanti, ia bersama kliennya akan menyampaikan seluruh fakta persidangan yang tak ada dalam tuntutan.

"Itu yang akan kami sampaikan dalam pembelaan nanti," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner