bakabar.com, TANJUNG - Dua karyawan kontraktor perawatan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel di Tabalong diamankan polisi.
Keduanya diamankan atas dugaan pencurian baterai BTS di menara Telkomsel tersebut. Keduanya pria berinisial PU (43) dan AL (23).
PU merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sementara AL (23) warga Kelurahan Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Keduanya ditangkap di sebuah mess di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (25/8) sore," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (29/8) sore.
Sutargo bilang, diamankannya keduanya berdasarkan laporan dari dari perwakilan pihak Telkomsel yang mengetahui adanya pencurian pada Selasa (22/8) sore.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian baterai yang merupakan perangkat menara milik PT Telkomsel di Jalan Poros, Desa Bintang Ara RT 3, Kecamatan Bintang Ara.
"Mereka mencuri 5 bank atau 20 baterai, 1 banknya terdiri atas 4 baterai yang berguna sebagai backup listrik di menara Telkomsel saat listrik padam," beber Sutargo.
Atas kejadian tersebut, PT Telkomsel, sebut Sutargo mengalami kerugian sebesar Rp44 juta.
Kata Sutargo, pelaku sebenarnya 4 orang. Namun 2 pelaku lain diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena melakukan pencurian baterai di sana.
Polisi kini menyita barang bukti 2 KTP kedua pelaku, 3 kunci lemari baterai, 1 toolbox warna biru beserta isinya, 2 handphone warna hitam dan biru muda.
Baca Juga: Terendus Polisi, Niat Pemuda Tabalong Edarkan Obat Terlarang ke Kaltim Gagal