Hot Borneo

Dua Kali Vonis Bebas, Pelaku Kasus Ujaran Kebencian di Kotabaru Kalsel Kembali Ditahan

apahabar.com, KOTABARU – Warga Kotabaru berinisial DW (24) kembali harus berurusan dengan hukum, setelah dinyatakan bersalah…

Featured-Image
Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali melanjutkan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan DW. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Warga Kotabaru berinisial DW (24) kembali harus berurusan dengan hukum, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

DW baru saja dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kamis (24/3) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penjemputan ini didasari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 237 K/Pid.sus/2022 tertanggal 15 Februari 2022.

Dalam putusan tersebut, DW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

“Hal itu tertuang dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intelejen, M Riduan, Sabtu (9/4) malam.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, DW dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp20 juta.

“Itu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama 3 bulan,” papar Riduan.

Vonis Bebas

Ini merupakan penjemputan kesekian yang harus diterima DW. Sebelumnya honorer ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas penyebaran konten khilafah di media sosial.

Namun dalam sidang yang berlangsung 9 September 2020, DW dinyatakan tidak bersalah. Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal yang sudah dicabut.

Sehari setelah dinyatakan tak bersalah, DW kembali dijemput setelah JPU mengajukan dakwaan sesuai pasal-pasal UU ITE.

Lantas dalam sidang putusan tertanggal 26 Oktober 2020, PN Kotabaru menyatakan terdakwa terbukti bersalah. DW pun dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Juga pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

PN Kotabaru menyatakan hal yang memberatkan DW adalah perbuatan menyimpang dari ideologi Pancasila. Unggahan terdakwa di medsos juga bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Atas putusan tersebut, DW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kembali DW dibebaskan dalam sidang yang digelar 17 Desember 2020.

Hakim beralasan unggahan DW yang dikhawatirkan membikin gaduh dan bisa menimbulkan konflik, hanya merupakan pendapat ahli dan bukan merupakan kenyataan.



Komentar
Banner
Banner