Relax

Dua Kali Bebas dari Jeruji Besi, Begini Jejak Perkara Jerinx SID

apahabar.com, BANJARMASIN – Akhirnya Jerinx bisa bernapas lega lantaran mulai hari ini ia tak lagi dibatasi…

Featured-Image
Jerinx SID Akhirnya Keluar dari Penjara. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Akhirnya Jerinx bisa bernapas lega lantaran mulai hari ini ia tak lagi dibatasi jeruji besi.

Bukan pertama kali bagi pria bernama asli I Gede Ari Astina itu melangkahkan kaki keluar dari penjara.

Pentolan band rock Superman Is Dead atau SID itu bebas usai pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan dalam perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Sebelumnya Jerinx pernah dibui terkait unggahan ‘IDI Kacung WHO’.

Hari ini, Jerinx resmi keluar dari Lapas Kerobokan, Bali, pukul 11.27 Wita. Ia pun mengaku bahagia.

“Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini,” kata Jerinx dilansir dari Detikhot, Selasa (2/8).

Lantas seperti apa jejak perkara Jerinx yang tercatat sudah dua kali menghuni ‘hotel prodeo’?

Kasus Ujaran Kebencian ‘IDI Kacung WHO’

Perkara awal Jerinx terkait dengan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ pada 2020.

Saat itu dia diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Singkatnya Jerinx dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.

Setelah mengajukan banding, Jerinx menang melawan jaksa. Hukuman Jerinx kemudian disunat menjadi 10 bulan.

“Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan,” ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, pada (19/1/2021).

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’.

Ditolaknya kasasi jaksa oleh MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 1 bulan kurungan.

Setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan, Jerinx akhirnya menghirup udara segar. Jerinx dinyatakan bebas pada 8 Juni 2021.

Ingin tahu selengkapnya? Simak halaman berikutnya.

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner