Kalsel

Dua Hari, Polda Kalsel Gulung Dua Budak Ratusan Gram Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam dua hari, Polda Kalsel mengungkap kasus peredaran jumbo sabu-sabu. Dua pelaku dibekuk….

Featured-Image
Dalam dua hari, jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita ratusan gram sabu dari dua tersangka yang diamankan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam dua hari, Polda Kalsel mengungkap kasus peredaran jumbo sabu-sabu. Dua pelaku dibekuk.

Dari tangan dua pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu, petugas Subdit I Ditresnarkoba mengamankan 221,78 gram sabu-sabu.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Rabu (28/7) lalu.

Hasil pengembangan, polisi mengamankan pelaku terduga pengedar sabu-sabu berinisial SS (40).

Pria pengangguran itu diamankan di rumahnya Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan. Saat penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu seberat 112,37 gram.

Barang haram itu ditemukan polisi dalam bantal yang sengaja disimpan pelaku di kamarnya.

“Setelah ditanya, terlapor mengakui barang itu miliknya,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata, Minggu (1/8).

Selain, ratusan gram sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa timbangan digital, sendok, plastik klip.

Selain itu juga disita buku tabungan dan kartu ATM, serta satu handphone yang diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.

Bergeser ke Sabtu (30/7), dari laporan yang berbeda, petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengamankan AR (34).

AR diringkus petugas di tepi Jalan Handil Tiga, Manarap Baru Kabupaten Banjar sesat akan melakukan transaksi. Dari tangan polisi menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 100,58 gram.

Belum cukup, dari hasil interogasi pelaku mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disimpan di rumahnya yang tak jauh dari lokasinya ditangkap.

Hasil penggeledahan di rumah Jalan Handil Tiga Kompleks Green Hunian Manarap tersebut, petugas yang dipimpin langsung AKBP Meilki kembali menemukan tiga paket sabu seberat 4,83 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, handphone, plastik klip, sedok takaran serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dikatakan AKBP Meilki, para pengedar tersebut masing-masing dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner