bakabar.com, MARTAPURA - Sengketa daftar calon sementara (DCS) legislatif Pemilu 2024 antara DPC Partai Demokrat dengan KPU Banjar berakhir dengan kesepakatan dalam mediasi.
Mediasi yang difasilitasi Bawaslu Banjar berlangsung cukup alot memakan waktu dua hari, 24 - 25 Agustus. Di hari kedua, Jumat kemarin, mediasi berlangsung dari pukul 10.00 hingga 22.00 Wita baru ada kesepakatan dan dikeluarkan putusan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannoor mengatakan ada enam poin yang disepakati oleh pihak Partai Demokrat selaku pemohon dan KPU Banjar sebagai termohon, yang dituangkan dalam putusan nomor 001/PS.REG/63.6303/VIII/2023.
Ia merincikan, kesepakan pertama KPU Banjar bersedia memasukkan kembali empat nama bakal caleg Demokrat ke DCS, jika memenuhi syarat setelah dilengkapi pemohon.
"Kedua, pemohon bersedia memasukkan dokumen syarat yang masih belum lengkap milik empat bacaleg tersebut," ungkap Ramli kepada bakabar.com, Sabtu (26/8/2023).
Poin ketiga dan empat, Demokrat bersedia menyerahkan dokumen baru, sedangkan KPU Banjar akan memverifikasi lagi dokumen.
Poin lima dan enam, KPU Banjar dan Demokrat sama - sama sepakat penyerahan dokumen dilakukan dalam kurun tiga hari terhitung sejak putusan dibacakan.
"Dengan kesepakatan kedua belah pihak tersebut, Bawaslu Banjar dalam putusannya memerintahkan kedua pihak melaksanakan kesepakatan, kemudian memerintahkan KPU Banjar melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja setelah tanggal ditetapkan putusan 25 Agustus 2023," papar Ramli.
Untuk diketahui, sebelumnya Demokrat Banjar mempermasalahkan 4 bacaleg mereka tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur sehingga tidak masuk dalam DCS.
Empat bacaleg tersebut yaitu M Hafiz dapil 1, Ahmadi dapil 3, Maliani dapil 4, Norlaila dapil 5. Oleh KPU Banjar, masing-masing bacaleg masih kurang dokumen persyaratan sehingga digugurkan di daftar DCS.