bakabar.com, MARTAPURA - Polsek Kertak Hanyar, Polres Banjar mengamankan AK (23) dan AY (38) yang kedapatan membawa 1 paket sabu, Sabtu (25/9).
Penangkapan yang dilakukan pada pukul 16.00 di Jalan Komplek Montesa, Desa Manarap Tengah, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Kertak Hanyar Agung Kristanto melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H. Suwarji menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga.
"Dari keterangan masyarakat yang mengabarkan jika di tempat tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba," jelas Iptu H Suwarji.
Setelah polisi berhasil memastikan dua orang yang mengendarai motor Yamaha Mio J berwarna hitam membawa barang haram. Anggota Polsek Kertak Hanyar langsung melakukan pemberhentian.
"Saat ingin diberhentikan, salah satu dari pelaku dilihat anggota ada membuang sesuatu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib, salah satu dari kedua pelaku ternyata membuang barang bukti satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Karena perbuatannya, untuk saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kertak Hanyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Untuk saat ini, polisi berhasil menyita berupa, 1 paket sabu seberat 0. 37 gram, 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio, 1 buah Handphone merek Oppo, satu buah kotak rokok Sampoerna, serta 1 lembar plastik berwarna hitam.
Suwarji mengatakan, untuk kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.