bakabar.com, JAKARTA – Dua ahli yang dimintai kesaksiannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) tidak melawan hukum.
Prof Kholidin dan Dr Chairul Huda sepakat bahwa tindakan yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM) murni bisnis to bisnis dan sah sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum MHM, Syamsul Huda yang menemani MHM selama sidang berlangsung.
“Dua ahli menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Syamsul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Baca Juga: Kuasa Hukum MHM Sebut Saksi Terakhir Banyak Mengarang Cerita
Kedua ahli menganggap peralihan SK IUP yang dikeluarkan MHM semasa menjabat bupati sudah sesuai undang-undang. “Yang dilakukan oleh terdakwa Mardani Maming, karena peralihan SK IUP sudah sesuai undang-undang,” tambahnya.
Menurut para ahli, SK peralihan tersebut sejatinya masuk ke ranah Hukum Tata Usaha Negara (TUN). Maka dari itu, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“SK Peralihan IUP masuk wilayah Hukum Tata Usaha Negara (TUN), harus dibuktikan terlebih dahulu di PTUN,” kata Syamsul.
Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis
Para ahli juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang malah membawa kasus itu masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena termasuk TUN, tidak boleh serta merta dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Syamsul.