Banding Mardani H Maming

Aktivis Hukum Pidana Waswas MHM Akan Dijegal di Mahkamah Agung!

Aktivis sekaligus Akademisi Hukum, Profesor Denny Indrayana mengaku waswas mantan bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming (MHM) juga akan dijegal di MA

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: IG @MHMfanbase.

bakabar.com, JAKARTA – Aktivis sekaligus Akademisi Hukum, Profesor Denny Indrayana mengaku waswas mantan bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming (MHM) juga akan dijegal di Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi nanti.

“Saya khawatir Maming nanti dihadang juga di tingkat di Mahkamah Agung,” ujar Denny kepada bakabar.com, Sabtu (8/4).

Menurutnya, sedari awal memang kasus yang menjerat Mardani Maming bukanlah kasus yang menjadi ranah KPK, karena kasus tersebut awalnya murni persaingan bisnis yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun karena sudah masuk ke proses persidangan dan peradilan, vonis yang diterima Mardani Maming menjadi lebih berat dari vonis awal di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Jalan satu-satunya yang masih bisa ditempuh oleh Bendahara PBNU tersebut hanyalah pengajuan kasasi ke MA.

“Saya tidak tahu pertimbangannya dengan keputusan banding itu. Tapi yang masih tersedia ya kasasi,” tambah Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era SBY tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Mardani Maming juga telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk mengajukan kasasi ke MA.

Syamsul Huda selaku penasehat hukum sangat menyayangkan keputusan yang diberikan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang justru menambah vonis kliennya.

Ia menganggap PT Banjarmasin sama sekali tidak mengindahkan fakta persidangan yang sudah berjalan selama hampir kurang lebih satu tahun ini.

“Tentu saja kami kecewa dan tidak terima dengan putusan banding. Kami akan ajukan kasasi, karena hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak melihat fakta hukum persidangan yang sebenarnya,” ungkap Syamsul.

Editor


Komentar
Banner
Banner