bakabar.com, RANTAU – Berlangsung hingga malam hari, Kamis (28/3), lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapin bersama warga Desa Harapan Masa dan Desa Sawang dengan salah satu perusahaan berakhir positif.
DPRD Tapin memastikan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak mulai mencair, setelah sempat terjadi miskomunikasi terkait dugaan pencemaran limbah yang merugikan masyarakat.
"Alhamdulillah kami sukses memfasilitasi RDP tindak lanjut antara masyarakat dan perusahaan," ungkap Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, kepada bakabar.com seusai RDP.
"Warga menyampaikan bahwa mereka sudah berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Pun perusahaan terkait memberikan tanggapan yang lebih baik," imbuhnya.
Melalui pertemuan tersebut, warga juga telah mendapatkan respons dari perusahaan, meskipun detail kesepakatan masih dalam pembahasan.
"Terkait dengan kompensasi, tentunya terjadi kesepakatan yang akan dicapai antara perusahaan dan masyarakat. Kami berharap perusahaan bisa lebih memperhatikan warga yang terdampak agar mereka tidak merasa diabaikan," tegas Riduan.
Dalam RDP tersebut, perwakilan dari sejumlah instansi terkait juga hadir seperti Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Riduan menegaskan pemerintah daerah telah menunjukkan kesiapan untuk ikut serta dalam penyelesaian masalah tersebut.
"Mereka akan memberikan perhatian berupa solusi serta tindakan penanganan lebih lanjut. Bahkan Dinas Perkebunan berencana merehabilitasi kebun warga yang masih bisa diselamatkan," jelas Riduan.
"Kepada perusahan terkait, kami juga mengimbau lebih proaktif dalam mengantisipasi dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi," tambahnya.
Terkait lanjutan RDP berikutnya, Riduan menyebut bahwa akan segera menjadwalkan pertemuan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
"Jadwal selanjutnya akan dibahas dalam Banmus DPRD. Namun yang pasti, perusahaan bersangkutan akan dipanggil terkait tindak lanjut penyelesaian," pungkasnya.