bakabar.com, BATULICIN – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati dalam agenda paripurna di DPRD Tanah Bumbu, Kamis (25/8).
Tiga raperda berupa Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, Raperda tentang Desa Wisata, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, dihadiri Bupati HM Zairulah Azhar.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, Bupati Zairullah mengatakan raperda ini untuk mengatur keselamatan dan keamanan pengguna atau masyarakat di sekitar alur pelayaran sungai di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, alur pelayaran ini juga digunakan untuk mengarahkan kapal di lintasan sungai atau danau.
Selanjutnya Raperda tentang Desa Wisata, kata Zairullah sebagaimana diketahui bahwa Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
“Desa wisata ini diatur sebagai pedoman kita bersama dalam membangun dan mengembangkan serta mengelola desa wisata di daerah, agar berbasis kebudayaan lokal, sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah yang mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA),” tuturnya.
Pengembangan Desa Wisata ini juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa.
“Pengaturan Desa Wisata ini agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajuan kebudayaan,” jelasnya.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Zairullah menjelaskan raperda ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha, meningkatkan peran koperasi, memberikan perlindungan dan dukungan usaha, serta meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, perlu adanya kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Tanah Bumbu menyambut baik dan sepakat dengan pengambilan keputusan yang disampaikan eksekutif.
“Kami sepakat dan menyetujui. Selanjutnya akan dimintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah peraturan daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” tukasnya.