bakabar.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda no 19 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Ketua DPRD, H Supiansyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Ambo Sakka.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka, mengatakan pembahasan pada tingkat eksekutif telah selesai dilaksanakan.
Kemudian ia menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan perlu dilakukannya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, di antaranya tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kemudian lanjutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah.
Selanjutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan pemerintahan pada tahun 2020.
Sementara itu, terkait dengan uraian lebih rinci materi Raperda dimaksud, akan dibahas bersama dalam agenda pembahasan selanjutnya.
“Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tutur Ambo Sakka.
Ia berharap setelah peraturan daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud.