bakabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap 2 rancangan peraturan daerah (raperda) di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (19/10).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah yang dihadiri anggota dewan lainnya, dan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem.
Mengawali sambutannya, Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu, terutama kepada seluruh unsur pimpinan dan fraksi-fraksi yang telah bekerja keras membahas raperda tersebut.
Rooswandi juga menyampaikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi terhadap 2 raperda yang telah disampaikan melalui rapat paripurna pemandangan umum sebelumnya.
Adapun 2 raperda tersebut yaitu tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu dan tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepada Fraksi Gerindra, Bupati mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan terhadap usul Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Namun demikian, Fraksi Gerindra juga menanyakan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu mengapa harus dilakukan perubahan perda-perda tersebut serta apa yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap perda-perda tersebut.
Perubahan perda tersebut terutama diperlukan untuk menyesuaikan dengan kewenangan daerah, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, menyesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif Jasa Kepelabuhanan.
Diharapkan dengan dibentuknya raperda tersebut maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.
Selanjutnya, Fraksi Golkar, pungutan yang dilakukan pemeritah daerah harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan berharap dengan adanya raperda ini dapat dilakukan penyederhanaan pungutan, perbaikan, sistem dan prosedur pungutan, memperkecil jumlah tunggakan dan penegakan aturan yang tegas.
Dilakukan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat dan pemungutan retribusi dilakukan sesuai dengan prosedur pungutan.
Kemudian Fraksi Golkar juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, salah satunya penetapan tarif retribusi jasa usaha memperhatikan dan menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan masyarakat.
“Dalam penentuan besaran tarif retribusi daerah untuk sektor perikanan, kami mengacu pada Perda Retribusi Daerah dari daerah lain, dan tingkat perkembangan perekonomian dan untuk urusan perhubungan mengacu pada pedoman tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan serta kemampuan masyarakat,” ujar Bupati.
Kemudian Fraksi Amanat Nasional Demokrat, sosialisasi perda tersebut perlu ditingkatkan kepada masyarakat, sehingga peraturan daerah nantinya dapat menjadi acuan dan pengetahuan yang lebih kepada masyarakat.
Setelah raperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media cetak brosur/leaflet, media radio, media sosial, dan sosialisasi langsung kemasyarakat.
Pertanyaan dari Fraksi PKB, Raperda harus sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penarikan retribusi jasa umum hendaknya wajib didahului dengan memberikan pelayanan yang baik oleh pemerintah.
Raperda dengan Peraturan Bupatinya, yang diamanatkan dari raperda tersebut disesuaikan dengan perundang-undangan terkait.
Penarikan retribusi jasa umum juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyakat masyarakat.
Terakhir pertaanyaan dari Fraksi PDIP, kententuan jasa pelayanan dan jasa medic laboratorium kesehatan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati, terkait hal ini apakah dengan adanya perubahan perda ini nanti akan terbit 2 peraturan bupati ? Dan apakah hanya lampiran 1 pada pasal 9 ayat (3) yang tidak dicabut pada perubahan raperda ini.
Jasa pelayanan dan jasa medic akan di atur cukup dengan satu peraturan Bupati.
Lampiran 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (3) dilakukan perubahan, karena adanya penambahan objek retribusi pelayanan di laboratorium kesehatan daerah, sementara lampiran lain masih tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan atau pencabutan.
Pimpinan rapat mengatakan dalam rapat paripurna selanjutnya diharapkan agar fraksi-fraksi dapat memberikan pendapat akhir terhadap raperda 2 buah eksekutif dengan waktu yang ditentukan.