Tak Berkategori

DPRD Tabalong Akan Mediasi PT SIS dengan Karyawannya Terkait Perselisihan Hari Libur

apababar.com , TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong akan melakukan mediasi PT Saptaindra…

Featured-Image
Anggota DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong saat menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Foto-dok. apahabar.com.

apababar.com , TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong akan melakukan mediasi PT Saptaindra Sejati (SIS) dengan karyawannya terkait perbedaan pandangan Hari Libur Nasional pada Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Hal itu diketahui dari surat undangan yang di tandatangani Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H Mustafa. Surat itu ditujukan kepada Manajer PT SIS site ADMO serta DPC FSP-KEP Tabalong, dengan agenda mediasi pemberian peringatan lisan kepada pekerja oleh PT Saptaindra Sejata site ADMO.

Dalam surat undangan yang di tandatangani H Mustafa tertanggal 25 Mei 2021 itu juga disebutkan pertemuan akan digelar di gedung DPRD setempat pada Senin (31/5) pukul 13.30 Wita.

Surat undangan juga ditujukan kepada Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III Kalsel, Kapolres Tabalong, dan Kepala Disnaker Kabupaten Tabalong.

Terkait surat undangan itu, Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul, ketika dihubungi bakabar.com, mengaku sudah menerima surat undangan tersebut.

Sahrul menegaskan, pihaknya selaku DPC FSP-KEP tetap pada komitmen awal, apabila permasalahan ini tidak selesai tetap bergerak turun ke jalan menggelar unjuk rasa damai pada tanggal 2 Juni 2021. Aksi itu bentuk protes dan pergerakan karyawan.

“Jika perusahaan tetap tidak mencabut sanksi teguran lisan dan memangkirkan karyawan yang mengambil hak libur pada Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu, aksi ini terus berlanjut,” tegas Sahrul.

Pergerakan selanjutnya, lanjutnya, akan melibatkan karyawan dengan jumlah lebih besar lagi.

"Kemungkinan anggota yang tergabung dalam Federasi SP KEP Kaltim, Kalteng, dan seberang pulau pun ikut berpartisipasi,” sambung Sahrul.

Karyawan yang akan turun ke jalan ini bukan sebagai musuh perusahaan, tetapi hanya ingin mencari keadilan untuk menegakkan peraturan yang ada di negeri ini.

Kata Sahrul, karyawan sangat yakin dasar hukum yang dipegang, yaitu Keputusan Presiden No 24 Tahun 2013 Tentang 1 Mei sebagai Hari Libur untuk Memperingati Hari Buruh International, hal itu diperkuat dengan Keputusan Bersama 3 Menteri No 281, No 1, No 1 Tahun 2021 Tentang Pernyataan Libur Nasional dalam tahun 2021 tanggal 1 Mei 2021 termasuk dalam keputusan tersebut sebagai Libur Nasional.

Sementara, di dalam UU No 13 Tahun 2003 yang digabungkan dalam UU No 11 Omnibus Law tahun 2020 Khusus Klaster ketenagakerjaan Pasal 85 ayat 1 sudah jelas bunyinya pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

“Pasal 85 ayat 1 itu sudah jelas dan jika ada pekerja yang ingin bekerja itu hak mereka, upah harus dibayar lembur oleh pengusaha. Pengusaha tidak boleh memaksa pekerja yang tidak mau bekerja lembur karena pekerjaan lembur itu kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelas Sahrul.

Karyawan SIS ADMO yang tergabung dalam DPC FSP-KEP ini berharap persoalan ini selesai setelah di mediasi Komisi I DPRD Tabalong pada Rabu (31/5), tentu dengan keputusan SIS mencabut sanksi peringatan dan mangkir itu.

“Kalau persoalan tersebut selesai, tentu kami tidak jadi menggelar aksi turun ke jalan pada tanggal 2 Juni mendatang,” pungkas Sahrul.



Komentar
Banner
Banner