DPRD Kalsel

DPRD NTB Gali Informasi Raperda Pajak dan Retribusi ke Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11) pagi.

Featured-Image
Komisi II DPRD Kalsel menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11) pagi. Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalsel menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11) pagi.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung B DPRD Kalsel itu fokus membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB dipimpin TGH Mahalli Fikri.

Ia mengatakan sengaja mendatangi Wakil Rakyat Rumah Banjar karena menurutnya Kalsel ini merupakan salah satu yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut di atas.

"Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024," ujarnya.

Karena itulah, ujar TGH Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, yaitu Kalsel.

Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, dirinya mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini.

Sejauh ini, menurutnya, untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.

Editor


Komentar
Banner
Banner