bakabar.com, SAMARINDA - Sebanyak 105 orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa mengajar, karena belum mendapatkan penempatan di sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa sejumlah guru PPPK yang dimaksud mengaku telah lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan yang dimaksud.
“Sudah dua tahun lulus kata meraka tetapi belum ada juga penempatan,” tegas Rusman saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Disdikbud Kaltim, BKD Kaltim, dan Sejumlah perwakilan guru PPPK, Senin (16/10).
Baca Juga: Formasi Hanya 26, Guru Honorer Jember Minta Rekrutmen PPPK Ditunda
Rusman meminta agar masalah ini segera diselesaikan karena mereka seharusnya mendapatkan tempat yang baru untuk mengabdi sesuai dengan perjanjian kerja mereka.
“Di tempat ngajar yang lama sudah tidak bisa mengajar dan belum ada penempatan mengajar yang baru. Bisa dibilang mereka ini digantung dan kondisi riilnya jam mengajarnya kosong tentu ini persoalan yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Parahnya lagi, perwakilan guru PPPK mengaku bahkan ada yang ditempatkan di Kementerian Agama karena dinilai latar belakang pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan posisi yang diperlukan oleh Kemenag.
Baca Juga: Tingkatkan SDM, Pemkab Kukar Terus Salurkan Beasiswa ke Pelajar hingga Guru
Oleh sebab itu, lanjut dia, ke depan sistem distribusi guru harus disesuaikan dengan kebutuhan mata pelajaran di setiap sekolah. Hal ini dimaksudkan agar seluruh guru yang lulus PPPK bisa segera mendapatkan penempatan tugas mengajar.
Pada kesempatan itu, Analis SDMA BKD Kaltim Reza Febriyanto menyanggah pernyataan dari sejumlah perwakilan guru PPPK yang mengaku nonjob. Ia mengungkapkan sajauh ini mereka bukan tidak mendapatkan penempatan, tetapi masih dalam proses seleksi.
“Proses seleksi sendiri diperkirakan selesai akhir tahun ini. Jadi meminta kepada para guru PPPK agar bersabar karena proses sedang berjalan,” ujarnya.(ADV/DPRD Kaltim)