Pemkab Kotabaru

DPRD Kotabaru Paripurnakan Pengajuan 2 Buah Raperda

apahabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna atas pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah…

Featured-Image
Paripurna DPRD Kotabaru penyampaian dua buah Raperda. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna atas pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Kotabaru, Selasa (8/2).

Dua buah Raperda itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Sa Ijaan. Sementara, masing-masing Raperda itu tentang, penyelenggaraan kesehatan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Paripurna kali ini kembali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis dan turut dihadiri Bupati Kotabaru, diwakili Sekda Said Akhmad.

Sekda Said Akhmad menyampaikan, pengajuan dua buah Raperda ini agar kiranya bisa dijadikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kesejahteraan bagi masyarakat di Kotabaru.

Hal tersebut juga sebagai upaya percepatan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.

“Tentu hal ini semua untuk kepentingan, dan menyejahterakan masyarakat dalam bidang kesehatan dan sosial,” ujar Said, eks Sekda Tanbu ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, akan membentuk Pansus dan akan segera menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat terkait dua buah Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Pemda Kotabaru bersama DPRD dalam hal meningkatkan penyelenggaraan kesehatan masyarakat sudah mengeluarkan empat buah Perda yaitu, Perda nomor 03 tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan kesehatan, Perda nomor 28 tahun 2017 tentang pemberdayaan masyarakat bidan kesehatan, Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terkecil, dan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri di Kabupaten Kotabaru.

“Nah, keempat Perda tersebut merupakan pengaturan sektoral urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam rangka pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang komprehensif sebagai urusan pelaksanaan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner