bakabar.com, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, Jumat (14/7).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif.
Turut hadir Sekda Kotabaru Said Akhmad mewakili Bupati Sayed Jafar, forkopimda, kepala SKPD serta belasan anggota dewan.
Said mengatakan terdapat sejumlah landasan hukum mengenai KUA dan PPAS tersebut.
Di antaranya UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kata Said, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di mana, APBD disusun dengan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD 2024.
Selanjutnya, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Termasuk Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sementara tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJ.D, serta RKPD menyatakan RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Diketahui bersama bahwa target pendapatan daerah TA 2022 adalah sebesar Rp2.383.161.004.489,28 dengan penerima pembayaran sebesar Rp 321.181.836.215,24," pungkasnya.