News

DPRD Klaim Perubahan Hukum Food Station Bisa Perkuat Ketahanan Pangan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mulai tindak lanjuti usulan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014.

Featured-Image
Perubahan aturan untuk stabilitas pangan di DKI Jakarta.Foto: Tempo.

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mulai menindak lanjuti usulan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT. Food Station Tjipinang.

Dengan berubahnya bentuk hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan Jakarta. 

Baca Juga: BI Ingatkan Pemda Jaga Ketahanan Pangan, Antisipasi Anomali Cuaca

Wakil Ketua Bapemperda, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan jika hal ini penting, terutama dari sisi ketersediaan stok kebutuhan pokok masyarakat agar terjadi stabilitas harga di pasaran.

“Soal posisi PT Food Station Tjipinang Jaya yang harus kokoh dan stabil dalam upaya menjaga ketahanan pangan,” ujarnya (1/3).

Suhaimi berharap perubahan ini mampu memberikan dampak positif bagi warga DKI Jakarta terkait akses pangan masyarakat.

Baca Juga: Meningkatkan Ketahanan Pangan, Warga Pulau Setunak Kembangkan Pertanian Hidroponik

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) Pamrihadi Wiraryo menjelaskan, selain tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan, dengan perubahan bentuk hukum tersebut pihaknya akan melebarkan sayap bisnis.

“Dalam usulan draft Raperda tersebut, di pasal 6 dimana salah satunya selain menjaga stabilitas suplai pangan, kami juga melakukan pengolahan dan pengembangan sektor hulu dan hilir. Jadi, kita tambahkan redaksional selaku pelaku industri pangan terutama dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan suplai bahan pangan,” tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner