Penjabat Kepala Daerah

DPRD Jabar Segera Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Ridwan Kamil

DPRD Provinsi Jawa Barat segera menyerahkan sejumlah nama penjabat Gubernur Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Featured-Image
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sesaat setelah meresmikan RS swasta di Kota Depok. foto : apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, JAKARTA - DPRD Provinsi Jawa Barat segera menyerahkan sejumlah nama penjabat Gubernur Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sebab Gubernur Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum akan memasuki akhir masa periodisasi.

"Insya Allah sore ini akan melakukan rapat pimpinan dan ketua fraksi terkait pengusulan tiga nama Pj. Jadi DPRD akan menyampaikan tiga nama usulan ke Kemendagri, kemudian keputusannya tetap di Pak Presiden Joko Widodo," kata Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, Selasa (1/8).

Baca Juga: Menilik Kans Ridwan Kamil Sebagai Cawapres Ganjar

Ineu menambahkan merujuk pada hasil Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang pemberhentian jabatan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 5 September 2023, akan segera dilaporkan Rabu (3/8) kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Ia menerangkan bahwa pemberhentian kepala daerah mesti diumumkan satu bulan sebelum masa jabatan habis.

Setelah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, kata Ineu, maka hasil tersebut harus segera dilaporkan maksimal pada 5 Agustus 2023.

Namun pihaknya berusaha berinisiatif untuk melaporkan lebih cepat, untuk semaksimal mungkin ditindaklanjuti.

Baca Juga: Golkar 'Dingin' Tanggapi Ridwan Kamil Digoda PDIP untuk Dampingi Ganjar

"Alhamdulillah kami sudah laksanakan dan tentunya harus segera ditindaklanjuti, karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri," kata dia

"Kalau hari ini Paripurna, kami berharap tanggal 3 sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, terkait dengan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023," lanjut Ineu.

Di sisi lain, Pj Gubernur Jawa Barat perlu memenuhi persyaratan yang telah diatur Kemendagri yakni merupakan pejabat eselon satu yang berasal dari Pemprov Jabar atau pemerintah pusat.

Dia mengatakan DPRD Jawa Barat sedang berpikir keras untuk mengusulkan nama sesuai kriteria, mengingat batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri maksimal pada 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Baru Ditegur Ridwan Kamil, Underpass Dewi Sartika Dicoret Lagi!

"Prosesnya, kami diberi waktu sampai 9 Agustus menyampaikan tiga nama. Nanti prosesnya (oleh pemerintah pusat) mungkin sebelum tanggal 5 (September 2023), karena tanggal itu Pak Gubernur (Ridwan Kamil) selesai. Nanti tidak boleh ada kekosongan. Akan ada Pj yang melanjutkan," tuturnya.

DPRD Jabar berharap siapa pun yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Jokowi, mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

"Tentunya kami ingin yang terbaik, walaupun masih ada kekurangan. Kita harus melihat ke depan. Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera. Kalau ada yang belum dicapai, ini harus menjadi target yang kemudian harus kita bersama-sama mewujudkan itu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner