bakabar.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta tidak ikut campur terkait anggotanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
"Kalau sudah KPK, kan ini ranahnya hukum ya, berarti sudah di luar kita. Kan kita ranahnya kode etik," Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).
Baca Juga: KPK akan Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Tanah
Namun jika ada laporan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, pastinya BK telusuri dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, baru kita panggil. Tetapi kalau sudah jelas KPK, nggak" tandasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK: Lebih Besar dari Kasus Munjul
Diduga negara mengalami kerugian keuangan ratusan miliar rupiah dalam kasus pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Anggota DPRD DKI Jakarta yang dipanggil KPK diantaranya mantan politikus Gerindra Mohamad Taufik dan politikus Golkar Judistira Hermawan.