bakabar.com, MUARA TEWEH - DPRD Barito Utara dan dinas instansi terkait, para agen LPG 3 Kg, pengecer dan lainnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg, di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (2/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dan anggota komisi gabungan DPRD Barito Utara.
Sedangkan dari Pemkab Barito Utara Asisten II Setda H Gazali, Kabag Ekonomi Setda Barut, Satpol PP, perwakilan Polres, pihak agen LPG 3 Kg, PT Borneo Berdikari Mulya, PT Daya Cipta Mulyautama dan Agen Cahaya Barito Migas dan Rayya Aira Bersaudara serta Sales Manager Area Kalsel – Teng Pertamina.
Setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan dan masukan serta saran semua pihak dan tanya jawab, dalam rapat tersebut diambil 3 (tiga) kesimpulan.
Kesimpulan disampaikan Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini. Di mana pada point pertama agen dan pangkalan berkomitmen menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kemudian kesimpulan kedua, komitmen yang dimaksud pada point no 1 akan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi dan tembusan disampaikan kepada Pemkab Barito Utara dan DPRD Barito Utara.
Dan pada keseimpulan ketiga, apabila hasil rapat dengar pendapat (RDP) ini tidak diindahkan maka Pemkab Barito Utara dan DPRD akan melaporkan agen yang tidak mematuhi HET ke pihak yang berwenang atau kepolisian.(Nasution)