DPRD Balangan

DPRD Balangan Sahkan Raperda Pengembangan Perumahan dan Pemukiman

DPRD Kabupaten Balangan menciptakan terobosan bersejarah dengan menetapkan Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Featured-Image
Kawasan Kota Paringin Kabupaten Balangan. Foto-Istimewa.

bakabar.com, PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan menciptakan terobosan bersejarah dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 2024-2040. 

Langkah progresif ini diharapkan tidak hanya membawa perubahan signifikan, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Raperda yang baru saja ditetapkan tersebut menjangkau aspek-aspek krusial, termasuk zonasi yang lebih terperinci, infrastruktur yang terintegrasi dengan baik, pengaturan tata ruang yang lebih efisien, dan komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan lingkungan, Kamis (14/3/2024).

“Dengan langkah ini, kita tidak hanya merencanakan pembangunan untuk masa kini, tetapi juga untuk masa depan yang lebih baik. Setiap langkah yang diambil sangat dipertimbangkan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang,” ungkap salah satu anggota DPRD, Samsudinnor.

Pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman yang terencana dengan matang diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan berkualitas bagi masyarakat Balangan. Ini bukan hanya tentang membangun struktur fisik, tetapi juga menciptakan iklim sosial yang inklusif dan berdaya saing.

Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, masyarakat akan semakin mendekatkan diri dengan konsep-konsep pembangunan yang berkelanjutan dan terarah. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan Raperda ini ke dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan semangat yang menyala-nyala, Balangan siap untuk melangkah maju sebagai contoh nyata dari pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkualitas

Editor


Komentar
Banner
Banner