News

Janji DPR Segera Sahkan UU PPRT

DPR RI berjanji segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna.

Featured-Image
Ilustrasi Lady Justice And A Gavel. Foto via pexels.com

bakabar.com, JAKARTA - DPR RI berjanji segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna.

Willy Aditya, Ketua Panja RUU PPRT itu menjelaskan jika yang terpenting kali ini adalah tetap menjaga semangat untuk mengesahkan Undang-Undang.

Ia mengaku dalam prosesnya jelas menemui banyak sekali hambatan. Salah satunya, ada banyak catatan kritis yang terdapat pada draf akademis RUU PPRT. 

Baca Juga: Merengkuh UU PPRT, Melepas Jerat Perbudakan

“Secara mekanisme ini tinggal diparipurnakan, itu tadi ada BAMUS semoga ini paripurna terdekat bisa segera dibacakan untuk menjadi hak inisiatif DPR agar dikirim ke pemerintah dalam rangka dibahas bersama dengan pemerintah,” tuturnya pada konferensi pers Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT, Rabu (18/01).

“Sekarang kita sudah membuat gugus tugas untuk melakukannya. Proses ini kita majukan bersama-sama. masalah cepat atau lambatnya, kalau ini dibahas, toh pemerintah sudah tahu, yang penting semangat untuk segera mengesahkan ini masih sama,” ujar politisi Nasdem itu.

Senada, Charles Honoris menerangkan jika kali ini, RUU PPRT sudah jumpai titik temu. Namun ketika didesak kapan kepastian tanggal RUU PPRT akan dibawa ke sidang paripurna, Honoris tak punya jawaban.

“Yang penting punya titik temu yang sama, mohon maaf saya tidak bisa menjawab kapan (akan segera dibawa ke paripurna), namun dengan adanya statement dari bapak presiden mungkin bisa jadi booster,” ungkapnya, Rabu (18/01). 

Menanggapi respons DPR RI, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan PRT, Eva Sundari menegaskan selama lebih dari satu dekade PRT terus berjuang demi keadilan.

Baca Juga: Suara Lantang di Depan Istana Merdeka: Sahkan RUU PPRT!

Kini, pernyataan Presiden dan komitmen DPR RI bisa jadi angin segar bagi para pekerja dan juga korban dari kekerasan terhadap PRT.

Ia menjelaskan jika dengan disahkannya UU PPRT ini berarti praktik perbudakan tak ada lagi di Indonesia.

“Kita tidak ingin melanggengkan praktik perbudakan dalam hubungan kerja yang tidak diatur dan sangat eksploitatif. Ini yang selalu kita sebut di mana ada kesadaran dan kewajiban di mana kita harus melindungi nyawa, pekerjaan, dan masa depan. dan ini merupakan hak dari setiap PRT kita,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner