Kontroversi Putusan MK

DPR Apresiasi Putusan MKMK Soal Pencopotan Paman Gibran

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto amenanggapi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.

Featured-Image
Suasana sidang MKMK

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Bambang, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga: MKMK Perintahkan Wakil Ketua MK Gelar Pemilihan Pengganti Anwar Usman

Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah (PDIP Jateng) ini juga menyebut putusan hakim MK ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi anak bangsa yang tertarik dengan kinerja hakim.

“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang mengapresiasi kinerja Hakim Hakim MK RI Ini bagus sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Prabowo Enggan Komentari Putusan MKMK Soal Etik Hakim Konstitusi

Sebelumnya Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan terkait hasil perkara batas usia capres dan cawapres yang diputuskan sebelumnya. 

Berkaitan dengan putusan yang dianggap menjadi pelanggaran berat, Paman  Gibran Rakabuming tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Dalam putusan yang dibacakan, Jimly Asshiddiqie juga memutuskan bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.

Pihak MKMK juga memutuskan bahwa 9 hakim MK hanya mendapat hukuman teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.

Editor


Komentar
Banner
Banner