bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan turut menyoroti kasus yang menjerat SY (29) di Hulu Sungai Selatan (HSS).
SY sendiri adalah seorang perempuan yang tengah hamil, tetapi harus menjalani pidana dipenjara lantaran tersandung kasus narkoba.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Kandangan tertanggal 26 September 2023 dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Belakangan keadaan SY juga mendapat perhatian DPPA Kalsel. Mereka sepakat yang bersangkutan tetap harus menjalani proses hukum, tetapi seorang perempuan hamil juga berhak mendapat perhatian lebih.
"Kalau yang bersangkutan memang harus ditahan, berarti hak-hak perempuan dan masa kehamilan tetap harus dipenuhi," tegas Kepala DPPA Kalsel, Adi Santoso, kepada bakabar.com, Selasa (10/10).
"Kami merasa penegak hukum juga sudah mengetahui hak-hak tersangka yang sedang hamil dan tata cara memperlakukan mereka. Selama masa tahanan, terpidana di antaranya berhak mendapatkan pemeriksaan kehamilan," imbuhnya.
Sebelumnya pengacara SY, Akhmad Rizali, menilai sang klien seharusnya direhabilitasi saja untuk menyembuhkan efek ketergantungan penggunaan narkotika.
"Dalam penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika, penyalahgunaan ini wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" papar Rizali.
Pertimbangan lain adalah barang bukti yang didapat hanya 0,04 gram. Pun terpidana tidak pernah dihukum.
"SY berlaku sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta mengakui segala kesalahan dan menyesali perbuatan tersebut. SY juga single parent dan tulang punggung keluarga," pungkas Rizali.