bakabar.com, BANJARMASIN – Pihak kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan oleh DPC PDIP Kota Banjarmasin terkait adanya unggahan konten pencemaran nama baik di akun Facebook Ryan Saputra, Selasa (22/9).
“Surat pengaduan dari Rizky Eri Munadi selaku Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDIP Banjarmasin terkait akun Facebook Ryan Saputra yang diduga mengunggah tulisan pencemaran nama baik sudah kami terima,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, Selasa sore.
Selanjutnya, kata Kasat, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan upaya pendalaman mengenai delik dan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Akan kita pelajari, karena ini terkait UU ITE dan yang dilaporkan adalah akun Facebook, maka kita harus berkoordinasi dengan Unit Cyber, soal identitas pemilik akun tersebut,” paparnya.
“Kita juga belum tahu, akun ini asli atau akun fake. Itu akan kita dalami,” tambah Kasat.
Terkait unsur pidananya, Kasat mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dan akan berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai ahli dalam keterkaitan dengan UU ITE.
Terlepas itu, Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif di sosial media menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan Desember mendatang.
“Sesuai komitmen bersama, kita punya Unit Cyber Patrol, di mana nantinya akan memonitor adanya indikasi-indikasi mengenai dugaan adanya tindak pidana di sosial media menjelang Pilkada, yang kita ketahui bersama biasanya sangat rentan,” tandasnya.