bakabar.com, JAKARTA - Sanksi dorong motor yang diterapkan kepolisian Banjarbaru memakan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial MAA (24) meregang nyawa usai mengalami sesak napas.
Praktisi hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Pazri sedianya sangat mendukung sikap kepolisian menindak tegas praktik balap liar.
"Pada intinya balap liar juga berpotensi memunculkan aksi kriminalitas lainnya, seperti geng motor," ujar Pazri kepada bakabar.com, Rabu (15/3).
Baca Juga: Dorong Motor Makan Korban di Banjar, Pakar: Langgar HAM!
Tak cuma aksi kriminalitas turunan seperti geng motor atau judi, balap liar juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Sekalipun ditindak, terkadang pelaku balap liar juga tak jera atau kapok. Pazri melihat sudah saatnya solusi tambahan untuk pembinaan dan penyaluran minat-bakat mereka.
Sekedar diketahui, polisi bisa mengenakan pasal berlapis kepada pelaku balap liar sesuai Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa tilang maupun penahanan.
Baca Juga: Awal Mula Pemuda Tewas Disanksi Dorong Motor di Banjar
Pazri melihat peristiwa tertangkapnya 245 pemuda sebagai bukti bahwa praktik balap liar masih sulit dibendung oleh kepolisian.
"Memang multifaktor, tapi juga polisi kurangnya konsisten dan tegas melakukan penegakan hukum," jelas advokat Borneo Law Firm tersebut.
"Sangat disayangkan sampai ada korban jiwa dalam penindakan kepolisian. Soal ini, bagaimanapun juga polisi harus bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Tewas Dorong Motor di Banjar, Pengamat: Periksa Kapolres!
Doktor hukum satu inipun mendorong agar tim propam berani mengusut tuntas semua anggota Polres Banjarbaru yang terlibat.
Selain pengusutan secara terbuka, Pazri juga melihat perlu kepolisian mengevaluasi standar sanksi mereka. Khususnya hal hukuman berjalan kaki.
"Polisi harus menjadi contoh. Penting bagi Polri untuk tegak lurus pada kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Baca Juga: Waduh! Pemuda di Kalsel Tewas Usai Disanksi Dorong Motor
Seperti diwartakan bakabar.com sebelumnya, keputusan polisi mensanksi ratusan pemuda yang terindikasi balap liar di Kegubernuran Kalsel, Jumat (10/3), memakan korban jiwa.
Hasil visum mendapati tak ada tanda bekas kekerasan pada jasad MAA. Kendati begitu, tetap saja kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya satu pengendara balap liar yang meninggal dunia saat menjalankan perintah berjalan membawa motornya dari Kegubernuran Kalsel," jelas Komisioner Poengky Indharti kepada bakabar.com.
Guna mengetahui penyebab kematian, Poengky mendorong keluarga korban untuk mengajukan permohonan autopsi ke polisi.