Revisi UU Migas

Dorong Investasi Hulu, Menteri ESDM Revisi UU Migas

Menteri ESDM Arifin Tasrif merevisi Undang Undang Minyak dan Gas (UU Migas), dengan tujuan untuk mendorong lebih banyak investasi hulu di Indonesia.

Featured-Image
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sambutan pada Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas 2022 di Nusa Dua, Bali.(Foto:Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merevisi Undang Undang Minyak dan Gas (UU Migas), dengan tujuan untuk mendorong lebih banyak investasi hulu di Indonesia.

"Dengan memberikan perbaikan terminal fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha dan kepastian kontrak," ujarnya dilansir Antara, Rabu (23/11).

Pemerintah melakukan perbaikan melalui fleksibilitas kontrak, insentif fiskal dan non fiskal, perizinan pengajuan daring, dan penyesuaian regulasi untuk inkonvensional.

Relaksasi tersebut diperlukan, karena industri hulu migas saat ini mengalami tantangan terutama dari segi biaya eksplorasi, produksi, hingga akses ke sumber daya yang meningkat.

Baca Juga: Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Tambah 7 SPKLU di Jakarta

Di sisi lain, industri migas menghadapi tantangan kritis karena kebutuhan transisi energi bersih dan mengurangi karbon.

Tapi, perkembangan tersebut membuat sektor keuangan berhenti memberikan pembiayaan proyek migas baru dan mengarahkan dananya untuk pengembangan energi terbarukan sehingga terjadi defisit investasi.

Dunia usaha kemudian melakukan diversifikasi operasi dengan investasi di bidang non-inti di antaranya pengembangan energi terbarukan, kelistrikan, dan baterai.

Padahal permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.

Baca Juga: Menteri ESDM Bicara Tragedi Longsor 171 Satui, Warga: Evaluasi Seluruh IUP!

Sementara itu, pemerintah memiliki target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk kebutuhan dalam negeri.

Adapun potensi besar hulu migas Indonesia dengan 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl (barel biru) serta  cadangan gas terbukti diperkirakan sebesar 43 triliun kaki kubik.

Sementara itu DPR RI memastikan pembahasan revisi UU Migas akan rampung menjadi undang-undang pada 2023.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam kesempatan yang sama memastikan Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas (Migas) tuntas pada 2023 karena legislatif sudah menyiapkan naskah akademik.

"Menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya," kata Sugeng.

Baca Juga: Pimpinan Komisi VII DPR Desak PLN Lakukan Pemulihan Listrik Pascagempa di Cianjur

Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menambahkan adanya UU Migas akan memberikan kepastian hukum kepada investor.

"Tentu butuh payung besarnya. Nah payung besar ada di Undang-Undang Migas yang diharapkan kemudian kalau ada payung besarnya, lebih jelas investor," ucapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner