bakabar.com, JAKARTA – Nyawa salah satu perampok bersenjata yang merampas sepeda motor pengojek online berakhir dengan kematian. Setelah petugas kepolisian coba mengamankannya saat peristiwa penangkapan lantaran melawan.
Ada lima pelaku dalam aksi perampokan terhadap AK (37) yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4) lalu tersebut.
Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di lokasi kejadian.
Saat melintas, korban tiba-tiba dihadang oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima pelaku yang kemudian langsung menyerang korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Sedangkan pelaku yang lain mengancam korban menggunakan senjata api dan golok. Pelaku lantas merampas barang-barang milik korban.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Sabu Dibekuk
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Surata Sitepu, seperti dikutip Antara, Selasa (23/04/2019) malam, menjelaskan, berdasarkan keterangan empat pelaku yang telah dibekuk sebelumnya, polisi berhasil mengendus jejak pelaku yang membawa senjata api berinisial R.
“Kita kejar dan tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB kita dapat informasi yang bersangkutan ada di Kali Sekretaris. Pada saat akan ditangkap tersangka (R) melawan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata AKBP Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Tersangka R kemudian di evakuasi dan dibawa ke rumah sakit namun tersangka meninggal saat tiba di rumah sakit.
Sementara empat pelaku lainnya sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Dua orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan satu orang masih berstatus anak di bawah umur.
Edi mengatakan, sebelumnya keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku SJ (29) dan SL (17) ditangkap di Parkiran Maybank Jalan Pluit Kencana Nomor 82, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sedangkan MO (24) ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan TK (20) ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Blimbing, Kosambi, Tangerang.
Para tersangka tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Para pelaku ini jerat dengan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kesempatan itu Edi juga menyampaikan bahwa polisi sudah mengendus keberadaan sejumlah pelaku dan akan melakukan tindakan tegas apabila mereka mencoba melakukan aksinya.
“Perlu kami sampaikan kepada pelaku, kami sudah mendeteksi beberapa pelaku dan kalau masih bermain lagi akan kami lakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang coba untuk melukai atau melakukan aksinya di Jakarta Barat,” pungkas Edi.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin