Ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada Olju antara kepolisian dan pengadilan.
Sebelumnya, polisi mengancam Olju dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Namun vonis di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.
Pada persidangan, Olju justru dikenakan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Padahal saat konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarmasin Timur, Olju itu terbukti kedapatan membawa barang haram tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Penangkapan Olju: Simpan 10,5 Butir Ineks di Mulut!
Diketahui, selebgam asal Banjarmasin inisial F alias Olju (33) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi.
Olju ditangkap di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur, Minggu (31/7) dini hari.
“Kita tangkap saat kita sedang hunting,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8).
Ketika digeledah, Olju ketangkap tangan membawa 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya.
Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. Ekstasi sendiri didapatnya dari temannya.