bakabar.com, BANJARMASIN - Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jumat (23/12) kemarin.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan, Olju dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.
Baca Juga: Nah, Olju Selebgram Banjarmasin Ditangkap Polisi karena Ekstasi
Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.
Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju.
“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Herliadi saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca beda pasal di kepolisian dan pengadilan di halaman selanjutnya