Banjarmasin Hits

Divonis 7 Bulan! Selebgram Banjarmasin Olju Bebas Lebih Cepat, Kok Bisa?

Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Featured-Image
Polisi menunjukan barang bukti 10,5 butir ineks milik Selebgram Olju, Selasa (2/8/2022)

bakabar.com, BANJARMASIN - Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jumat (23/12) kemarin.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, Olju dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.

Baca Juga: Nah, Olju Selebgram Banjarmasin Ditangkap Polisi karena Ekstasi

Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju.

“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Herliadi saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca beda pasal di kepolisian dan pengadilan di halaman selanjutnya

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner