Hot Borneo

Divonis 10 Tahun Penjara, MHM: Ini Fitnah Bagi Saya

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM) merasa difitnah telah melakukan korupsi. 

Featured-Image
Mardani divonis 10 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (10/2). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (10/2). Menanggapi vonis tersebut, MHM merasa difitnah telah melakukan korupsi. 

"Saya merasa itu semua tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," ujar Mardani memberi tanggapan usai pembacaan putusan.

Mardani mengatakan, duit yang disebut-sebut sebagai hasil korupsi yang diterima dari Almarhum Henry Soetio adalah murni hasil dari bisnis perusahaan.

"Apa yang disampaikan kepada yang mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan kita yang dijadikan alat korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, Mardani menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengambil langkah banding.

"Saya akan meminta hak saya karena saya diberi waktu tujuh hari untuk berpikir saya berkonsultasi dengan tim hukum saya, nanti saya akan putuskan yang mulia," tandasnya.

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Mardani dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti Rp110 miliar subsider dua tahun penjara.

"Jika uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tak cukup diganti penjara selama dua tahun," ujar Heru saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menerapkan pasal alternatif pertama dari dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 12 huruf b jo 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi.

Tak ada satupun pembelaan Mardani yang dijadikan pertimbangan hakim. Seluruh pembelaan yang Mardani secara pribadi serta kuasa hukum dikesampingkan majelis hakim.

Selain itu, hanya dua hakim Ahmad Gawi dan Arif Winarno yang menimbang bahwa Mardani tak dapat dijatuhi hukuman uang pengganti. Sebab, hakim empat dan lima itu berpandangan bahwa tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, JPU KPK, Budhi Sarumpaet saat diminta tanggapan atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. "Kami juga SOP kami menyatakan pikir-pikir," kata Budhi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Mardani sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Dinan sebelumnya JPU KPK menuntut Mardani 10,5 tahun serta denda Rp700 juta, subsider delapan bulan penjara. 

Selain itu, Mardani juga dituntut membayar uang pengganti Rp118 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner