bakabar.com, BANJARBARU – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan iPad untuk anggota DPRD Banjarbaru, AS dan AY, dituntut hukuman penjara di atas 4 tahun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (26/4), terdakwa AS selaku Direktur CV Kiaratama Persada dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
AS juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain harus membayar denda, AS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.200.077.272,5 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tak dibayar, AS akan menanggung pidana penjara selama 6 bulan penjara,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intel, Nala Arjhunto, Rabu (27/4).
Sedangkan terdakwa AY selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan.
“Terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Nala.
Sama seperti AS, AY juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp200.077.272,5 paling lama dalam waktu satu bulan setelah inkrah. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
“Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah bahwa perbuatan AS dan AY bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Nala.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan di depan persidangan dan tanggungan keluarga,” tandasnya.
Adapun sidang selanjutnya digelar, Selasa (10/5) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.