Tak Berkategori

Dituntut 10 Tahun Penjara, Dua Residivis Narkoba Asal Mura Minta Keringanan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Supiani Rahmat dan Riyanto dua residivis kasus narkoba asal Kabupaten Murung Raya…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH - Supiani Rahmat dan Riyanto dua residivis kasus narkoba asal Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, terlihat pasrah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mura. Kedua terdakwa sepakat meminta keringanan hukuman kepada hakim.

Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Herman Subagio juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, dapat menjatuhkan vonis lebih ringan kepada kliennya, Kamis (05/09).

Ada beberapa alasan Herman meminta vonis lebih ringan terhadap Supiani dan Riyanto di antaranya, kedua terdakwa sopan selama persidangan dan mau mengakui perbuatan mereka.

"Saya berharap mereka divonis lebih ringan dan kalau bisa delapan tahun saja, itu sudah di bawah tuntutan,” kata Herman.

Diakui Herman, kliennya pernah dihukum dengan kasus yang sama sehingga hal ini diduga yang bisa memberatkan kliennya.

Usai mendengarkan pleidoi terdakwa, Hakim Cipto Hosari Parsaroan Nababan menanyakan tanggapan JPU Liberty SM Barus. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Begitu pula dengan penasihat hukum tetap dengan pembelaannya meminta keringanan hukuman.

Dua residivis narkoba tersebut diajukan ke PN Muara Teweh oleh Kejari Mura, setelah ditangkap polisi di Puruk Cahu pada 1 Juni 2019. Keduanya diketahui memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10 gram di Puruk Cahu.

Sabu tersebut dibeli terdakwa Supiani dari seseorang bernama Adul, di Gang Buntu, Muara Teweh, pada 30 Mei 2019. Kemudian Supiani menyuruh terdakwa Riyanto mengedarkan barang haram ini ke lokasi tambang emas di Kabupaten Mura.

img

Terdakwa narkoba, Supian Rahmat dan Riyanto usai menjalani sidang tuntutan di PN Muara Teweh, Barito Utara, Kamis (05/09). Foto - bakabar.com/Muhammad Nasution

Baca Juga: Bunuh Paman dan Bibi, Barson Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Polda Kalsel Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Leasing, Intip Modusnya

Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner