Penipuan Jual-Beli Condotel Aston

Dituduh Gugatan Jadi Pengganjal Pemecahan Sertifikat Condotel Aston, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa hukum Ahmad Pahliani, Angga D. Saputra angkat bicara. Menanggapi pernyataan Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Sulaiman Kurdi.

Featured-Image
PT BAS harus berani memberikan kepastian hukum kepada para pemilik Condotel jika ingin gugatan itu dicabut. Foto-apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kuasa hukum Ahmad Pahliani, Angga D Saputra angkat bicara, menanggapi pernyataan Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Sulaiman Kurdi.

Sebelumnya, Sulaiman Kurdi menyatakan, sertifikat Condotel Grand Aston Banua tak bisa dipecah lantaran diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Pemblokiran terjadi karena adanya gugatan Pahliani di Pengadilan Negeri Martapura, yang saat ini berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Angga Saputra mengatakan, pihaknya bisa saja mencabut gugatan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh PT BAS. 

Baca Juga: Pemecahan Sertifikat Condotel Aston Terganjal Gugatan di Pengadilan

PT BAS harus berani memberikan kepastian hukum kepada para pemilik Condotel jika ingin gugatan itu dicabut.

"Kami siap mencabut gugatan, tapi kita juga harus minta kepastian hukum yang mereka berikan kepada kami," ujar Angga, Kamis (2/2).

Kepastian hukum yang dimaksud, PT BAS harus berani memberikan jaminan baik berupa uang maupun barang yang didasarkan dalam perjanjian secara tertulis.

Baca Juga: Polda Kalsel Segera Tahan Dua Pengembang Condotel Aston Gambut

"Jika tak dilaksanakan ada sanksi bagi dia (PT BAS) untuk kami bisa lakukan upaya hukum lain. Kami sebagai kuasa para pemilik harus berhati-hati, jangan sampai langkah yang kami ambil malah merugikan pemilik condotel yang sudah sangat merugi selama ini," beber Angga.

Selama ini ujar Angga, pemilik condotel juga sudah bosan dengan obral janji PT BAS. Selalu menjanjikan segera memecah sertifikat. Tapi fakta tak pernah terealisasi.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Tapi faktanya tidak pernah ada upaya konkrit untuk melaksanakan. Kami pun menganggap selalu dipermainkan," jelasnya.

Baca Juga: Polemik Jual-Beli Condotel Aston, Begini Alasan Polda Kalsel Tak Tahan Eks Direktur PT BAS

"Kalaupun memang dari PT BAS ingin memecahkan sertifikat, dari awal harusnya sudah terlaksana karena ini sudah sekian tahun lamanya," lanjut pengacara dari Kantor Hukum A.P & Associates itu.

Melihat hal itu para pemilik menilai bahwa PT BAS memang tak ada keseriusan. Itulah sebabnya mereka akan terus berupaya mengambil apa yang menjadi hak mereka melalui peradilan.

"Jujur saja para pemilik ini sebenarnya sudah sangat bosan dengan buayan yang telah diberikan selama ini," jelasnya.

Di sisi lain, Angga tampak terkejut dengan klaim Sulaiman Kurdi yang menyatakan sertifikat Condotel Aston bernomor 00452 berada di tangan notaris Neddy Farmanto.

Pasalnya, sepengetahuan Angga sertifikat bernomor 00452 itu saat ini disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sebagai barang bukti.  

"Informasi yang kami dapat dari penyidik sertifikat itu ada di Polda. Yang di notaris kami nggak tahu itu sertifikat yang mana," kata Angga.

Lebih jauh dikatakan Angga, dia mengharapkan pihak PT BAS tak menghembuskan isu-isu yang tidak benar. Salah satunya soal keberadaan sertifikat itu.

"Ini tentu kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya. Ini akhirnya diduga jadi pembohong publik," tandasnya.

Baca Juga: 3 Tahun Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Penipuan Condotel Aston Tagih Janji Polda Kalsel

Terpisah, notaris Neddy membenarkan bahwa sertifikat bernomor 00452 tersebut memang tengah berada di tangan polisi. 

"Yang 452 memang ada di Krimum," katanya saat dikonfirmasi.

Lantas sertifikat apa yang ada di tangannya? Neddy menjelaskan bahwa itu adalah sertifikat dasar. 

"Yang di tempat saya sertifikat dasar. Di Krimum sertifikat yang ada bangunannya," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner