Tak Berkategori

Digugat Pemilik Condotel, PT BAS: Cessie Persulit Penerbitan Sertifikat

apahabar.com, BANJARMASIN – Persoalan hukum menimpa The Grand Banua atau yang dikenal Hotel Aston Grand Banua…

Featured-Image
PT. BAS dalam kasus perdata, Zainal Abidin SH. Foto-Hendra

bakabar.com, BANJARMASIN – Persoalan hukum menimpa The Grand Banua atau yang dikenal Hotel Aston Grand Banua kembali mengemuka, setelah salah satu pemilik Condotel mempertanyakan ke Mapolda Kalsel.

HS Dan EGS Selaku pihak dari PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) lama sebagai Pengembang Aston Banua Hotel Kalsel menyatakan pihaknya tidak bersalah dengan dasar putusan PN Martapura No.18/Pdt.G/2021/PN Mtp .

Melalui kuasa hukumnya PT. BAS dalam kasus perdata, Zainal Abidin SH mengatakan, dalam gugatan perdata No.18/Pdt.G/2021/PN Mtp di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, diputuskan bahwa tergugat III dalam hal ini Cristbaby Kusmanto yang menguasai jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00452 dalam bentuk Cessie yang diketahui di dalamnya ada sebagian hak milik penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu lanjut Zainal, dalam putusannya PN Martapura juga menghukum tergugat III untuk menyerahkan SHGB atau yang di dalam PPJB Nomor SP/XII/2010/0035.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Martapura disebutkan pemegang Cessie Bank CIMB Niaga Cristbaby Kusmanto yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara dalam gugatan perdata itu ada tergugat I yakni PT. BAS dan tergugat II Bank CIMB Niaga,” ujar Zainal di Banjarmasin dalam rilis yang diterima bakabar.com, Jumat (16/9).

Kemudian berdasarkan putusan PN Martapura itu Chris Baby Kusmanto pemegang Cessy diminta menyerahkan Roya kepada PT. BAS sebagai persyaratan untuk pemecahan sertifikat condotel.

Yang membuat Zainal bingung lanjutnya, penggugat melayangkan gugatan secara sendiri atau sudah berkoordinasi dengan Pengurus Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR). Sebab, PT BAS juga sebagai pemilik apartemen di Aston Grand Banua.

Dia juga menyatakan, pihak PT. BAS siap melakukan pemecahan sertifikat, apabila penggugat Ahmad Fahliani melalui kuasa hukumnya Angga mengajukan eksekusi atas putusan No. 18 tsb. Sehingga tergugat III menyerahkan segala persyaratan pemecahan sertifikat kepada PT BAS.

“Jadi PT BAS lama tidak bersalah, karena syarat pemecahan ada di tempat lain. PT. BAS baru juga siap mengikuti perintah pengadilan, asalkan penggugat yakni Ahmad fahliani melakukan eksekusi, sehingga tergugat III harus menyerahkan persyaratan pemecahan sertifikat ke PT. BAS,” katanya.

Zainal juga memaklumi, kasus perdata ini masih proses di tingkat kasasi. Namun, ia mengharapkan, proses hukum secara keperdataan ini dituntaskan lebih dulu.

“Selesaikan dulu ini, kan tujuan ke pidana yang saya pahami, karena belum menerima satuan sertifikat atas rumah susun itu. Nah kalau eksekusi dilakukan, ini kan otomatis tercapai. Lalu dimana pidananya yang dilakukan HS Dan EGS?,” tanyanya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menyurati pemegang Cessie, serta Bank CIMB Niaga untuk menyerahkan sertifikat pemilik unit yang masuk dalam agunan atau jaminan. Kemudian pihak Bank menyebutkan, bahwa tidak ada sertifikat pemilik unit yang akan dilakukan pelelangan. “Artinya tidak ada sertifikat pemilik unit yang menjadi agunan di Bank,” jelasnya.

Nah atas dasar itu, Zainal mempertanyakan statemen Angga D Saputra selaku kuasa hukum PPCPR dalam kasus pidana atau kuasa hukum salah satu pemilik dalam kasus perdata. Ia pun meminta, agat tidak menimbulkan pemahaman yang salah di masyarakat.

“Kalau mau jelaskan, jelaskan juga kasus perdatanya. Jangan menjelaskan pidana saja, lalu menyebut-nyebut PT BAS. PT BAS kan jelas, bangunannya atau unitnya ada milik PPCPR kemudian soal bagi hasil juga diberikan kepada PPCPR yang sudah ada kesepakatan,” ketusnya.

Ditambahkannya berdasarkan keterangan dan isi putusan PN Martapura, bahwa salah satu pihak PPCPR atau pemilik Condotel Aston, Ahmad Fahliani melalui kuasa hukumnya Angga telah memenangkan gugatan keperdataan tersebut.

Maka berdasarkan putusan tersebut yang dihukum PN Martapura, yang berhak memecah SHGB menjadi SHMRS nasabah condotel adalah pihak Chris Baby dan PT. BAS, bukan pihak HS dan EGS (mantan direktur PT BAS, yang kini dijadikan tersangka).

Lebih jauh Zainal mengatakan, perkara perdata dengan Putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 18 sangat erat kaitannya dengan laporan pihak penggugat ke Polda Kalsel dengan nomor LP/604/XII/2019/KALSEL/SPRT, sehingga perkara tersebut menurutnya sudah selesai.

“Amar putusan No.18 PN Martapura atas gugatan itu menghukum Chris Baby dan PT BAS baru. Bukan HS dan EGS yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner