Menurutnya, perolehan suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 SJA-Arul diperoleh dengan cara melanggar hukum. Perolehan suara yang didapatkan SJA-Arul 74.117 suara.
Sementara 2BHD berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU selaku termohon, sebanyak 73.808 suara.
"Terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi," ungkap Amin.
Amin menguraikan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pilbup Kotabaru, antara lain politisasi birokrasi.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima. Surat ditandatangani langsung Sayed Jafar-Andi Rudi, pasangan petahana itu.
Lebih jauh, penggelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru.
"Selain itu, Pilkada di Kabupaten Kotabaru merupakan fenomena baru karena diikuti oleh dua paslon di mana secara politik berhadap-hadapan antara paslon petahana nomor urut 1 yang mendapat dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD berhadapan dengan paslon nomor urut 2 pasangan perseorangan yang mulai dari pengumpulan KTP sampai dengan biaya kampanye dan biaya pengamanan suara (saksi-saksi) dibiayai oleh masyarakat," tandas Amin.
Akhirnya, 2BHD Beber Pelanggaran TSM Pilbup Kotabaru dalam Sidang MK