bakabar.com, KOTABARU – Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) merespons tuduhan kecurangan yang diumbar Burhanudin-Bahrudin (2BHD) dalam sidang sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.
Namun Awaludin, juru bicara pasangan SJA-Arul enggan berkomentar banyak terkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.
Sebab, Awal menilai perselisihan Pilbup Kotabaru telah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak termohon adalah KPU Kotabaru. Sedangkan, SJA-Arul selaku pihak terkait.
Awal memastikan SJA-Arul siap mengikuti proses persidangan. Termasuk, memberikan keterangan tambahan bagi termohon.
“Intinya, biarlah proses hukum berjalan. Pastinya, kami Tim SJA-Arul siap memberikan keterangan beserta dalil-dalil untuk mematahkan tuduhan-tuduhan itu,” ujar Awaludin dikontak bakabar.com, Kamis (28/1) sore.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020, Rabu (27/1).
Poin Pelanggaran
Kemarin, kuasa hukum pasangan 2BHD, Amin Fahrudin menyampaikan keberatannya atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Menurutnya, perolehan suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 SJA-Arul diperoleh dengan cara melanggar hukum. Perolehan suara yang didapatkan SJA-Arul 74.117 suara.
Sementara 2BHD berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU selaku termohon, sebanyak 73.808 suara.
"Terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi," ungkap Amin.
Amin menguraikan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pilbup Kotabaru, antara lain politisasi birokrasi.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima. Surat ditandatangani langsung Sayed Jafar-Andi Rudi, pasangan petahana itu.
Lebih jauh, penggelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru.
"Selain itu, Pilkada di Kabupaten Kotabaru merupakan fenomena baru karena diikuti oleh dua paslon di mana secara politik berhadap-hadapan antara paslon petahana nomor urut 1 yang mendapat dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD berhadapan dengan paslon nomor urut 2 pasangan perseorangan yang mulai dari pengumpulan KTP sampai dengan biaya kampanye dan biaya pengamanan suara (saksi-saksi) dibiayai oleh masyarakat," tandas Amin.
Akhirnya, 2BHD Beber Pelanggaran TSM Pilbup Kotabaru dalam Sidang MK