Kalsel

Dituding Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Banjar Belum Berniat Polisikan Saksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas. Hal itu setelah…

Featured-Image
Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, saksi termohon mengungkap adanya praktik penggelembungan suara. Foto: Antara

Coba dikonfirmasi, Denny Indrayana enggan menanggapi. “Ke kuasa saja (Jurkani),” ujar Denny.

Terpisah, Jurkani menanggapi santai tudingan itu. Ia justru meminta pihak yang tak terima atas keterangannya di MK menempuh jalur hukum.

“Kalau memang itu dinyatakan mengarang atau palsu, silakan yang bersangkutan melapor ke polisi. Kalau memang dia merasa bukti kami tidak benar silakan lapor ke pihak kepolisian,” ucap Jurkani.

Ketimbang hanya berkoar di media, sebaiknya kata Jurkani langsung saja dibawa ke jalur hukum.

“Enggak usah teriak teriak, ditunggu di jalur hukum. Kan kita ada jalur hukum bukan jalur asumsi atau berita berita,” terangnya.

Bahkan Jurkani menekankan bahwa dirinya sudah siap dipanggil polisi atas dugaan pemalsuan barang bukti tersebut.

“Berani tidak dia melaporkan itu, itu tantanganku. Kalau aku dipanggil polisi, aku siap,” pungkas mantan perwira polisi tersebut.

Menurutnya jika benar hasil pemilu terus diubah, maka ada ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 178 E.

“Saya punya alat bukti yang lengkap, dan itu sudah diserahkan ke MK,” ujar Jurkani.

Dituding Palsukan Barang Bukti di MK, H2D Bereaksi Keras



Komentar
Banner
Banner