bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram lebih.
Barang haram tersebut disita dari tangan dua tersangka bernama Eko Bayu Saputro dan Erry Teguh Fakhlevy.
Dua kurir tersebut ditangkap petugas Subdit II saat melintas menggunakan minibus jenis Toyota bernomor polisi DA 1056 TAW di wilayah Barito Kuala, Jumat (22/7) malam.
“Penangkapan sekitar pukul delapan malam. Di daerah Handil Bakti,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol, Moch Rifa’i saat pers rilis, Selasa (2/8).
Saat penggeledahan petugas menemukan tas cokelat yang di dalam terdapat 10 paket besar sabu (10 kilogram). Dan empat paket kecil dari tangan Erry.
Setelah didalami, para tersangka mengaku diperintahkan untuk membawa sabu-sabu tersebut dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan.
Terungkap, jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
"Inisialnya D, kami masih pengembangan dan kalau terbukti kami jemput," ujar Kombes Tri.
Tak hanya itu juga terungkap bahwa peredaran ini masuk jaringan internasional melalui pintu masuk perairan dari Malaysia.
“Melihat kemasan ini masuk di segitiga emas. Jaringan Laos, Myanmar, dan Kamboja,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Erry mengaku mereka dijanjikan mendapat upah Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut.
“Ini baru pertama kali. Sebelum tidak pernah,” kata Erry.
Akibat perbuatannya, kedua kurir ini dijerat pasal berlapis. Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.