Hot Borneo

Ditjenpas Sosialisasi Juklak untuk Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

apahabar.com, BANJARBARU – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana…

Featured-Image
Sosialisasi Juklak secara virtual. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Undang-undang ini disosialisasikan secara daring dengan diikuti sejumlah Kanwil Kemenkumham, termasuk Kalsel.

Pemberlakuan undang-undang tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin menegaskan sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 menguatkan pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyampaikan, pemasyarakatan telah memasuki pemajuan melalui penetapan UU Pemasyarakatan yang baru.

Insan pemasyarakatan Kalsel kata dia, harus merespons dan mempersiapkan dengan baik. “Supaya cita-cita serta harapan pemberlakuan undang-undang tersebut semakin cepat diimplementasikan,” singkatnya.

UU Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Keberadaan UU ini secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam ketentuan lain, juga mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana sebagaimana dijelaskan di Pasal 7-8 yang meliputi hak WBP dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, layanan informasi, mendapat penyuluhan dan bantuan hukum.

Menyampaikan pengaduan dan atau keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapat perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Serta mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.



Komentar
Banner
Banner