Kawasan Transmigrasi

Distransnaker Kukar Rencana Tata Kawasan Transmigrasi Kota Bangun dan Tabang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar berencana membangun Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) di Kecamatan Kota Bangun dan Tabang Tengah.

Featured-Image
Plt Kadisnakertrans Kukar, M Hatta. Foto: Istimewa.

bakabar.com, TENGGARONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar berencana membangun Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) di Kecamatan Kota Bangun dan Tabang Tengah. Rencana pembangunan area transmigrasi memiliki keterkaitan fungsional.

“Selain itu, penyusunan RKT ini sebagai motor penggerak pembangunan daerah, untuk meningkatkan daya saing daerah, yang perkembangannya cukup lambat,” jelas Plt Kadisnakertrans Kukar, M Hatta, Minggu (5/11/).

RKT nantinya berisi kebijakan pembangunan daerah, luas deleniasi kawasan transmigrasi, rencana struktur kawasan transmigrasi, serta arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga: Pemkab Kukar Inovasi Layanan Terpadu untuk Keperluan Administrasi Warga

Hatta menambahkan, ruang lingkup kerjanya berada di kecamatan Kota Bangun dan Tabang, yaitu beberapa desa yang berpotensi dikelola sebagai kawasan transmigrasi.

“Kita mengikuti ketentuan Nasional terdiri dari muatan RKT, ketentuan teknis muatan serta prosedur penyusunan RKT,” ujarnya.

Harapan dari kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi ini adalah pemantapan kawasan dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, pengembangan optimalisasi kawasan pertanian dan perkebunan.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Selain itu, ada pengembangan pariwisata alam dan wawasan budaya lingkungan hingga terbangunnya pusat kegiatan baru berdasarkan fungsinya.

“Wilayah RKT Kota Bangun mencakup perencanaan seluruh wilayah administrasi Kota Bangun seluas 8973,7 kilometer persegi, yang terdiri dari 21 desa,” urainya.

Hatta menyebut, sistem pusat pemukiman terbagi atas dua hal yaitu sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.

Baca Juga: Rendi Solihin Janji Siapkan Ruang Nyaman untuk Penyandang Disabilitas di Kukar

Kawasan transmigrasi nantinya dibentuk beberapa Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) atas beberapa Satuan Pemukiman (SP) dengan daya tampung 300-500 kepala keluarga.

Sementara untuk Desa Tabang yang memiliki jumlah penduduk relatif banyak berpotensi mempengaruhi dukungan rencana pengembangan transmigrasi di lima desa yakni Gunung Sari, Muara Ritan, Ritan Baru, Sidomulyo dan Tukung Ritan.

“Berdasarkan hasil analisis tahun 2020, rencana area pembangunan pemukiman transmigrasi di Tabang tersebar di 12 Desa,” pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner